Hay … sobat aksara. Setelah informasi pemutakhiran data guru calon peserta PPG 2022. kini Kemdikbudristek Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah kembali mempublikasikan panduan pemutakhiran data tugas tambahan Kepala Sekolah di Dapodik,
Dalam rangka peningkatan kualitas dan pemutakhiran data dapodik khususnya yang berkaitan dengan tugas kepala sekolah induk atau PLT Kepala Sekolah pada sekolah non-induk, maka perlu ada pemutakhiran data atau perbaikan status kepala sekolah. Hal ini perlu dilakukan agar tugas tambahan tersebut valid, untuk lebih jelasnya berikut admin bagikan langkah-langkahnya sebagai berikut.
1. Mengisi tugas tambahan Kepala Sekolah/PLT dengan benar,
2. Mengisi jenis PTK yang sesuai (jenis PTK Kepala Sekolah untuk tugas tambahan Kepala Sekolah dan jenis PTK selain Kepala Sekolah untuk tugas tambahan PLT Kepala Sekolah)
3. Mengisi penugasan sekolah induk untuk tugas tambahan Kepala Sekolahdan Sekolah Non-induk untuk tugas tambahan PLT Kepala Sekolah.
Nah sekarang bagaimana cara memperbaiki data Tugas tambahan Kepala Sekolah melalui opertor Dapodik pada satuan pendidikan.
1) Login pada aplikasi Dapodik dengan akun operator
2) Pilih menu GTK, lalu pilih sub-menu Tendik
3) Pilih nama PTK, lalu pilih sub-menu ubah
4) Apabila nama PTK tersebut merupakan penugasan sekolah induk maka statusnya tugas tambahanya adalah Kepala sekolah maka silahkan cek atau pastikan isian datanya sudah benar dengan cara :
a. Tugas tambahan PTK terisi Kepala Sekolah
b. Nomor SK minimal 10 digit
c. TMT tugas tambahan terisi dengan benar
d. Jika tugas tambahan masih aktif, pastikan kolom TST Tugas tambahan dikosongkan
Apabla nama PTK tersebut memiliki penugasan sekolah NOn-induk, makas status tugas tambahannya adalah PLT Kepala Sekolah, maka silahkan cek atau pastikan isian datanya sudah benar dengan cara :
a. Tugas tambahan PTK terisi Kepala Sekolah
b. Nomor SK minimal 10 digit
c. TMT tugas tambahan terisi dengan benar
d. Jika tugas tambahan masih aktif, pastikan kolom TST Tugas tambahan dikosongkan
5) Apabila operator sekolah ingin menonaktifkan tugas tambahan kepala sekolah dengan cara mengisi tanggal selesai tugas (TST) tambahan.
6) Tugas tambahan tidak diperbolehkan untuk dihapus tanpa mengisi TST nya
Download panduan lengkap melalui tautan dibawah ini !
إرسال تعليق