Info Penting ! Tata Tertib Pelaksanaan PPG Daljab 2022
Hay.... sobat aksara berjumpa lagi diblog membaca aksara pada kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terkait tata tertib pelaksanaan PPG Daljab mengutip dari laman ppg.kemdikbud sebagai berikut :
Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2022 segera akan dilaksanakan. Dalam rangka menetapkan peserta PPG Daljab Tahun 2022, maka perlu dilakukan seleksi akademik calon mahasiswa PPG Daljab. Dalam situasi pandemik Covid-19, pelaksanaan seleksi akademik calon mahasiswa PPG Daljab yang paling "memungkinkan" adalah secara daring berbasis domisili. Dalam rangka menjamin pelaksanaan seleksi akademik secara daring berbasis domisili yang berkualitas, diperlukan panduan pelaksanaan seleksi bagi peserta dan pengawas.
Panduan bagi peserta dimaksudkan sebagai petunjuk teknis terkait dengan apa saja yang harus disiapkan oleh peserta dalam mengikuti seleksi akademik calon mahasiswa PPG Daljab. Panduan bagi peserta ini juga menjelaskan spesifikasi perangkat yang harus disiapkan, tata tertib saat ujian, kewajiban untuk mengikuti ujicoba, dan aturan lain yang perlu diperhatikan oleh peserta saat mengikuti seleksi akademik. Dengan demikian, diharapkan peserta lebih siap secara mental dan fasilitas untuk mengikuti ujian.
Baca Juga :
Kelengkapan Data Peserta Ujian PPG Daljab 2022
Panduan bagi pengawas dimaksudkan sebagai prosedur operasional baku (POB) yang harus dilakukan oleh pengawas sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan seleksi akademik calon mahasiswa PPG Daljab. Pengawas harus memiliki kompetensi dan keterampilan dalam IT, harus mengikuti pelatihan dan briefing pengawas, memahami tugas, hak, dan kewajiban secara baik. Dengan demikian pengawas bisa menjalankan tugas kepengawasan secara baik dan bertanggungjawab.
Bagi sobat aksara Wajib untuk memperhatikan dan mentaati ketentuan-ketentuan pelaksanaan PPG Daljab sebagai berikut :
Tata Tertib Peserta Ujian
1. Peserta harus sudah memasang program/aplikasi Safe exam browser (SEB) dan filekonfigurasi SEB ke dalam laptop. Peserta yang belum memasang program/aplikasi ujian akan dibatalkan ujiannya pada sesi tersebut.
2. Peserta harus masuk di ruang zoom paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan ujian.
3. Peserta harus mengikuti ujian sesuai jadwal dan waktu yang sudah ditentukan.
4. Peserta harus berpakaian sopan dan rapi (tidak menggunakan kaos).
5. Peserta mengerjakan ujian di dalam ruangan yang tenang, nyaman, dan denganpencahayaan cukup tanpa ada orang lain.
6. Jarak peserta kurang lebih dua meter dari kamera zoom di HP. Posisi HP berada disamping depan kanan atau kiri. Di atas meja hanya diperbolehkan ada laptop, botol/gelas air minum transparan, obat-obatan pribadi (bagi peserta yang sedang sakit), kertas kosong, dan satu alat tulis. Laptop bersih dari kabel lain (kecuali kabel charger).
7. Peserta harus mengikuti dan menaati pengawas dalam proses verifikasi dan selama pelaksanaan ujian. Proses verifikasi data, ruang, dan kepengawasan dilakukan dengan menggunakan aplikasi zoom.
8. Apabila pada saat pelaksanaan ujian, tampilan peserta di aplikasi zoom tidak sesuai petunjuk dan/atau aplikasi zoom peserta mengalami masalah sehingga video tidak tampil diaplikasi pengawas, proses ujian dari peserta tersebut akan dihentikan untuk sementara waktu (pengawas klik stop begitu zoom peserta terhenti). Peserta akan diizinkan untuk melanjutkan ujian setelah kendala tersebut teratasi dalam waktu maksimal sepuluh menit. Apabila peserta tetap tidak bisa menampilkan videonya dalam batas waktu yang ditetapkan, maka ujian dihentikan dan dinyatakan tidak lulus.
9. Peserta harus mengerjakan ujian secara mandiri dan tidak dibantu oleh orang/alat lain.
10. Selama mengerjakan ujian, peserta menghadap ke layar monitor dengan menampakkan 100%wajah pada laptop.
11. HP yang digunakan untuk zoom disetting dalam posisi “hening” untuk panggilan telepon, dan unmute untuk zoom.
12. Peserta dilarang mendokumentasikan dan menyebarluaskan soal seleksi akademik berbasis domisili dalam bentuk apapun.
13. Peserta dilarang melakukan kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan seleksi akademik daring berbasis domisili selama pelaksanaan seleksi akademik calon mahasiswa PPG Daljab.
14. Peserta dilarang meninggalkan tempat duduk yang terpantau oleh kamera HP.
15. Peserta dilarang pergi ke toilet selama ujian berlangsung (silahkan lakukan sebelum dan/atau setelah ujian).
16. Peserta dilarang makan dan/atau merokok pada saat mengerjakan ujian.
17. Peserta diperbolehkan minum air putih dari botol transparan atau minum obat pada saat mengerjakan ujian (silakan siapkan terlebih dahulu).
18. Panitia/pengawas berhak menghentikan pelaksanaan seleksi akademik yang sedang berjalan untuk peserta (secara individu), jika ada peserta yang melakukan tindakan kecurangan atau melanggar ketetapan dan peraturan.
Baca juga :
Prosedur Pelaksanaan Ujicoba Seleksi Akademik PPG
Link Download Kisi-Kisi Seleksi Akademik PPG
Ketentuan Tambahan
1. Jika terjadi keadaan darurat pada suatu daerah (gempa, badai, longsor, banjir bandang) yang mengganggu pelaksanaan seleksi akademik berbasis domisili, maka pelaksanaan seleksi akademik akan ditunda dan penjadwalan akan diatur lebih lanjut.
2. Jika terjadi gangguan pada server ujian, panitia akan menginformasikan keadaan tersebut kepada peserta ujian dan menghentikan pelaksanaan ujian selama maksimal 60 menit. Jika dalam waktu 60 menit masalah tersebut tidak dapat diatasi, pelaksanaan ujian akan ditunda dan proses selanjutnya akan diinformasikan melalui pengumuman lewat media WAG.
3. Jika terjadi putus koneksi pada laptop dan/atau HP peserta pada saat ujian berlangsung, peserta diberi kesempatan untuk mengatasi masalah tersebut dalam waktu maksimal sepuluh menit. Selebihnya, peserta TIDAK diperbolehkan melanjutkan ujian.
إرسال تعليق