Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) merupakan Walidata Kemendikbudristek yang memiliki tugas dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data serta menyebarluaskan data, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pusdatin mengembangkan “Jaringan Pengelola Data Pendidikan” sebagai media komunikasi antar pengelola data pendidikan.
Pengelola data pendidikan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan, dikelompokkan berdasarkan instansi yaitu Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, LPMP/PP-BP PAUDDikmas, Kemenag (Pendis dan Bimas Kristen/Katolik/Hindu/Budha). Pengelola data pendidikan akan diberikan akses ke aplikasi pengelolaan data (aplikasi verval seperti VervalSP, VervalPD, VervalPTK, VervalYayasan) berdasarkan penugasan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang pada SK Penugasan. Dalam mengoptimalkan pengelolaan data diharapakan kepada semua oprator melakukan pemutakhiran data sebagai berikut :
PEMUTAKHIRAN DATA ANGGOTA LAMA
Anggota lama di semua Instansi diwajibkan untuk melakukan pembaharuan:
1. Data Identitas (NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin);
Langkah pembaharuan data identitas sebagai berikut:
a. Klik Identitas Anggota, pilih sub menu Update Profil;
b. Lengkapi *biodata (NIP, NIK, Nama, Tempat Lahir, TanggalnLahir, Jenis Kelamin, Nomor Telepon);
c. Klik tombol Update.
Catatan :
Biodata anggota terkait NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir dan Jenis Kelamin yang diperbaharui akan dipadankan dengan data kependudukan dari Dukcapil (Kemendagri).
Apabila data kependudukan tidak ditemukan kesesuaian dengan data Dukcapil (Kemendagri), bisa melakukan perbaikan ke Dukcapil setempat.
2. Data Email dan Password.
Langkah pembaharuan data password sebagai berikut:
a. Klik Identitas Anggota, pilih sub menu Update Password;
b. Isikan Password Lama;
c. Isikan Password Baru;
d. Isikan Konfirmasi Password
e. Klik tombol Update.
PEMUTAKHIRAN JABATAN ANGGOTA
Anggota Instansi selain Satuan Pendidikan dapat melakukan pemutakhiran data jabatan dengan melakukan “Pengajuan Update Jabatan” sesuai dengan jabatan dan penugasan terbaru berdasarkan SK Penugasan dari Pejabat berwenang
Langkah pengajuan update jabatan sebagai berikut:
1. Klik Identitas Anggota, pilih sub menu Pengajuan Update Jabatan;
2. Pilih Jabatan;
3. Pilih Penugasan, Anggota dapat memilih lebih dari 1 penugasan sesuai dengan penugasan yang tertuang pada SK Penugasan;
4. Lampirkan *SK Penugasan dalam bentuk PDF, PNG, atau JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 1MB.
5. Klik tombol Update.
* SK Penugasan harus dipastikan dokumen asli yang sudah ditandatangani oleh pejabat berwenang dan dibubuhi stempel basah.
PENAMBAHAN PENUGASAN
Anggota Instansi dari Satuan Pendidikan yang diberi tugas mengelola data di lebih dari 1 (satu) Satuan Pendidikan dapat melakukan “Pengajuan Tambah Penugasan”. Penugasan yang diajukan harus berdasarkan SK Penugasan yang dilampirkan.
Langkah pengajuan tambah penugasan sebagai berikut:
1. Klik Identitas Anggota, pilih sub menu Pengajuan Tambah Penugasan;
2. Lengkapi data satuan pendidikan berdasarkan wilayah (Kabupaten dan Kecamatan). Kemudian pilih data Sekolah dan isikan Kode Registrasi sekolah yang dipilih tersebut;
3. Lampirkan *SK Penugasan dalam bentuk PDF, PNG, atau JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 1MB.
4. Klik tombol Update.
*Pastikan SK Penugasan sesuai dengandata sekolah yang dipilih.
إرسال تعليق