Panduan Penggunaan Aplikasi E-PKS PPG Daljab 2022

Hay... sobat akasara berjumpa lagi di blog membaca akasara pada kesempatan kali ini admin ingin berbagi informasi terkait penggunaan Aplikasi E-PKS PPG Dalam Jabatan 2022 bagi para guru yang telah lulus pretest PPG Daljab 2022.


Panduan Penggunaan Aplikasi E-PKS PPG Dalam Jabatan 2022 akhirnya telah dirilis oleh Direktorat PPG pada 18 Juli 2022 untuk mempermudah guru-guru dalam mengikuti  PPGJ

Panduan Penggunaan Aplikasi E-PKS PPG Dalam Jabatan 2022 ini ditujukan kepada peserta yang telah lulus pada pretest PPG Dalam Jabatan 2022 sebelumnya.

Pada Panduan Aplikasi E-PKS PPG Dalam Jabatan 2022 ini terdapat tiga langkah-langkah penting yang perlu diketahui. Tiga langkah penting tersebut salah satunya adalah proses verifikasi kelengkapan identitas.

Agar memudahkan para peserta PPG Dalam Jabatan dalam menggunakan Aplikasi E-PKS PPG, maka berikut adalah beberapa langkah yang harus dilakukan:

1. Silahkan akses aplikasi SIMPKB dengan memasukkan id user dan juga kata sandi atau bisa menggunakan akun belajar.id



2. Klik tombol masuk untuk log in

3. Akan ditampilkan halaman pilihan browser Untuk mendapatkan tampilan yang lebih baik, silahkan Anda mengakses aplikasi e-PKS melalui web browser yang ada pada laptop atau komputer


4. Masukan alamat email  peribadi sebagai bentuk verifikasi data pengguna.


5. Setelah itu centang pada kolom pernyataan "Saya telah membaca dan menyetujui ketentuan legal.."

6. Lalu silahkan klik tombol Verifikasi untuk memvalidasi kebenaran datanya.

7. Buka email Anda untuk membuka aktivasi akun yang dikirimkan ke email Anda


8. Buka email yang dikirim oleh e-PKS dan klik link yang diberikan atau klik tombol aktivasi akun e-PKS

9. Silahkan centang pada kolom pernyataan "Saya setuju untuk tunduk pada syarat dan ketentuan


10. Kemudian klik selanjutnya

11. Silahkan cek dan sesuaikan data konfirmasi kelengkapan identitas


12. Jika sudah sesuai maka klik tombol Sudah Saya

13. Siapkan foto KTP Anda dan pastikan agar ukuran foto KTP tidak melebihi 1 MB dengan format pdf, jpg, jpeg, dan png

14. Silahkan unggah KTP atau surat tanda Kependidikan pada kolom yang telah disediakan

15. Klik unggah

16. Masukan nomor telepon yang aktif dan terdaftar di SIMPKB untuk mendapatkan kode OTP

17. Klik verifikasi

18. Masukan nomor kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS, lalu klik Verifikasi

19. Silahkan Anda lakukan perekaman wajah (e-KYC)

20. klik mulai merekam

21. Ikuti instruksi yang diberikan seperti 'kedipkan mata, buka mulut, dll'

22. Jika sudah terunggah, silahkan klik tombol Submit

23. Setelah itu Anda akan masuk ke halaman utama aplikasi e-PKS dan muncul notifikasi 'verifikasi data Anda sedang diproses, silahkan muat ulang halaman ini untuk melihat perubahan status verifikasi data Anda'

Perlu Anda ketahui, bahwa proses verifikasi tersebut setidaknya membutuhkan waktu 1 x 24 jam. Silahkan cek akun secara berkala status pengguna pada halaman utama. Jika sudah terverifikasi, maka akan ada centang hijau pada bagian verifikasi identitas.

Setelah proses verifikasi telah selesai maka akan lanjut ke bagian penandatanganan. Akan tetapi, jika masih belum terverifikasi maka Anda belum bisa lanjut ke proses berikutnya dan silahkan tunggu sampai proses verifikasi telah selesai.


9 Comments

  1. Mengapa setelah memasukkan no hp, tetapi tidak bisa mendapat sms untuk kode OTP nya

    ReplyDelete
    Replies
    1. No hp yang digunakan, pastikan masih aktif dan terdaftar di simpkbnya ya

      Delete
  2. Mengapa sudah 1*24 jam tapi data belum terverivikasi juga

    ReplyDelete
    Replies
    1. pastikan koneksi bagus, klo belum bisa diulang lagi

      Delete
  3. Saya belum seleai verivikasi tapi aplikasi di Simpkb sudah hilang

    ReplyDelete
  4. Permasalahan saya di KTP ada gelar, sedangkan di SIMPKB tdk ada gelar bagaimana ya min solusinya?

    ReplyDelete
  5. Nama di ktp tanpa spasi tapi di sim pkb dengan spasi, apakah perbedaan itu mempengaruhi

    ReplyDelete

Post a Comment

Previous Post Next Post