KEPMENDIKBUD NO 28/P/2022
SEKOLAH PENERIMA BOS REGULER
Hayy.... sobat aksara berjumpa lagi di blog membaca aksara pada kesempatan ini admin akan berbagin informasi terkait Penerimaan Dana Bantuan Oprasional Penyelanggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Oprasional Sekolah Reguler dan Dana Bantuan Oprasional Penyelnggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2022 yang tertuang pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 28 /P/2022 untuk file lengkapnya silahakan dowload di bawah !
KESATU : Menetapkan Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2022, yang selanjutnya disebut dengan Penerima Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
KEDUA : Penerima Dana sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU bertanggungjawab menggunakan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETIGA Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 224 lP I 2021 tentang Satuan Pendidikan Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Ajaran 2O2l I 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian yang admin dapat sampaikan semoga bermanfaat, terimkasih
إرسال تعليق