Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) merupakan Walidata Kemendikbudristek yang memiliki tugas dalam
melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data
serta menyebarluaskan data, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Satu Data Indonesia. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pusdatin mengembangkan “Jaringan Pengelola Data
Pendidikan” sebagai media komunikasi antar pengelola data pendidikan.
Pengelola data pendidikan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan, dikelompokkan berdasarkan instansi yaitu
Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, LPMP/PP-BP PAUDDikmas, Kemenag (Pendis dan
Bimas Kristen/Katolik/Hindu/Budha). Pengelola data pendidikan akan diberikan akses ke aplikasi pengelolaan data
(aplikasi verval seperti VervalSP, VervalPD, VervalPTK, VervalYayasan) berdasarkan penugasan yang ditetapkan oleh
pejabat berwenang pada SK Penugasan.
SYARAT PENDAFTARAN ANGGOTA
1. Data identitas yaitu NIK tervalidasi dengan data Dukcapil;
2. Surat Penugasan asli yang masih berlaku dan ditandatangani oleh pejabat berwenang;
3. Memiliki email yang valid dan aktif;
4. Memiliki Kode Registrasi bagi anggota dari Satuan Pendidikan;
5. Memiliki Kode Referal bagi anggota dari Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi, LPMP/PPBPPAUDDikmas dan Kemenag (Pendis, Bimas Kristen/Katolik/Hindu/Budha).
Keterangan:
Kode Registrasi bagi Satuan Pendidikan merupakan “kunci” untuk memuat data satuan pendidikan. Kode registrasi diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bagi Satuan Pendidikan yang tercatat di
Pusat Data dan Teknologi Pendidikan (Pusdatin) dan memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN). Kode Registrasi tersebut akan otomatis terbit dan dapat dicek oleh Admin Instansi melalui manajemen DAPODIK.
Sedangkan bagi Satuan Pendidikan dibawah Kemenag khususnya Pendidikan Islam, kode registrasi diterbitkan oleh Pusdatin. Kode registrasi dapat dicek oleh Admin Instansi melalui manajemen EMIS.
Kode referal merupakan kode unik bagi calon anggota dari instansi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, LPMP/PP-BP
PAUDDikmas, serta Kemenag (Pendis dan Bimas-Kristen, Katolik, Hindu dan Budha). Kode referal dapat diperoleh dari Admin Instansi
setempat. Instansi yang belum memiliki Admin Instansi dapat memperoleh kode referral dari Pusdatin dengan menghubungi Unit
Layanan Terpadu (ult.kemdikbud.go.id).
Langkah Pendaftaran:
1. Akses laman Jaringan Pengelola Data
Pendidikan dan Kebudayaan melalui
laman sdm.data.kemdikbud.go.id
2. Pilih Menu Registrasi
3. Pilih Submenu Registrasi
▪ LPMP/PP-BP PAUD-Dikmas
▪ Kemenag
▪ Dinas Pendidikan
▪ Yayasan Pendidikan
▪ Satuan Pendidikan
ALUR PENDAFTARAN ANGGOTA SATUAN PENDIDIKAN NEGERI
1. Calon anggota menyiapkan Surat Penugasan yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang;
2. Mengisi biodata, data sekolah serta melampirkan Surat Penugasan pada form pendaftaran Anggota melalui laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan di sdm.data.kemdikbud.go.id;
3. Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan kesesuaian NIK yang diisikan calon anggota ke database Dukcapil (Kemdagri). Apabila NIK sesuai dengan data Dukcapil (Kemdagri) maka akan dilakukan langkah selanjutnya, sebaliknya apabila NIK tidak sesuai maka calon anggota harus memastikan kebenaran data Kependudukan ke Dukcapil setempat;
4. Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan kesesuaian kode registrasi yang diisikan ke database Arsip (ODS Pusdatin). Apabila kode registrasi yang diisikan sesuai maka System akan mengirimkan notifikasi ke email yang didaftarkan untuk dilakukan verifikasi.;
5. Calon anggota melakukan verifikasi email;
6. Pusdatin melalui System akan melakukan pemeriksaan atas verifikasi email yang dikirimkan calon anggota. Jika email terverifikasi maka proses berikutnya System akan merekam data pendaftaran yang dikirimkan;
7. Data pendaftaran calon anggota masuk ke Daftar tunggu pendaftran;
8. Operator Dinas Pendidikan setempat akan melakukan pemeriksaan kesesuaian dan kebenaran Surat Penugasan yang dilampirkan;
9. Operator Dinas Pendidikan setempat menyetujui pengajuan pendaftaran calon anggota apabila Surat Penugasan valid.
PENGISIAN FORM PENDAFTARAN
Langkah Pengisian:
1. Isikan biodata sesuai dengan data kependudukan yang valid.
▪ Pastikan data NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamis sesuai dengan data Dukcapil.
▪ Pastikan data Email yang diisi valid dan aktif.
▪ Pastikan data Telepon yang diisi aktif.
▪ Pastikan password yang diisi berupa karakter yang terdiri dari huruf besar dan kecil, angka dan spesial karakter. Password minimal 8 karakter.
▪ Pastikan mengisi konfirmasi password sesuai dengan password yang telah diisi sebelumnya.
2. Isikan data Satuan Pendidikan
▪ Pastikan data wilayah (kab/kota dan kecamatan) dan satuan pendidikan yang diisikan sesuai.
▪ Pastikan kode registrasi DAPODIK yang diisi sesuai.
3. Lampirkan Surat Tugas asli yang telah ditandatangani oleh
pejabat berwenang.
4. Klik tombol Registrasi.
5. Lakukan verifikasi email, apabila email terverifikasi maka pendaftaran berhasil dikirimkan dan masuk ke daftar tunggu verifikasi dan validasi pendaftaran Anggota.
Namun apabila email tidak terverifikasi lakukan pendaftaran ulang.
إرسال تعليق