Cara Cetak Kartu NUPTK
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Saat ini NUPTK sangat penting mengingat Juknis Bos Tahun 2020 hanya memperbolehkan membayar gaji guru Honor sekolah untuk yang sudah mempunyai NUPTK saja . oleh karena itu agar memudahkan pelaporan maka harus melampirkan bukti kepemilikan NUPTK salah satunya dengan Kartu NUPTK . dikarenakan saat ini belum ada situs resmi untuk mencetak Kartu NUPTK admin akan berbagi cara untuk mempermudah untuk melakukan pembuatan Kartu NUPTK.
Cara mencetaknya sangat mudah tinggal masukan data sesuai data di PDSPK berikut :
- Nomor NUPTK
- Nama
- Tempat Lahir
- Tanggal Lahir
- Jenis Kelamin
- Foto Ukuran 2 x 3 atau 4 x 6 (Ukuran File foto disarankan dibawah 300KB)
Post a Comment