Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang Lulus Seleksi PPG

Verifikasi dan Validasi Administrasi Guru yang Lulus Seleksi PPG
Hay sobat aksara berjumpa lagi diblog membaca akasara pada kesempatan kali ini admin ingin berbagi kabar yang menggembirakan dan tentunya hal ini sangat ditunggu terkait pelaksanaan PPG terutamanya bagi temen-temen guru yang telah lulus adminitrasi dan pretest. 

Temen-temen diharapkan untuk segera melakukan verifikasi dan validasi Administrasi bagi guru yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan  yaitu yang lulus seleksi pada tahun 2017 s.d 2019, tahun 2018 s.d 2021 dan Tahun 2022

Sesuai dengan surat informasi dari  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Nomor 0280/B2/GT.00.05/2023 tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang Telah Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan sebagai berikut :



Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, Direktorat Pendidikan
Profesi Guru akan melaksanakan verifikasi dan validasi administrasi (verval) ulang bagi guru
yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan hormat
kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.

1. Pelaksanaan seleksi tahun 2022 terdapat 35.633 orang telah dinyatakan lulus seleksi
akademik dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan, namun belum mendapatkan kuota
penempatan PPG Dalam Jabatan tahun 2022 (Peserta Verval Sasaran 1).

2. Pelaksanaan seleksi tahun 2017 s.d. 2019 terdapat 10.242 orang telah dinyatakan lulus
seleksi akademik, namun belum menyelesaikan proses seleksi administrasi (Peserta
Verval Sasaran 2).

3. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 s.d. 2021 terdapat 2.231 orang yang telah
mendapatkan kesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan, namun tidak menyelesaikan
proses penandatanganan dokumen bantuan pemerintah pada tahun tersebut (Peserta
Verval Sasaran 3).

4. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta yang dimaksud pada poin 1, 2, dan 3, yaitu:
    a. terdaftar sebagai peserta verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Direktorat
        Jenderal GTK;
    b. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
        Teknologi;
    c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
    d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
    e. sehat jasmani dan rohani;
    f. berkelakuan baik;
    g. berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

5. Persyaratan administrasi agar diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id
menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Persyaratan administrasi dan daftar
linieritas tertera pada Lampiran II dan III.

6. Pendaftaran verval administrasi dilakukan mulai tanggal 16 Februari 2023 sebagaimana
jadwal terlampir.0280/B2/GT.00.05/2023 14 Februari 2023.

Demikian informasi yang admin dapat bagikan semoga bermanfaat dan silahkan cek akun SIMPKB temen-temen .




Post a Comment

Previous Post Next Post