Rentang Poin dan Perencanaan Pengembangan Kompetensi dalam Pengelolaan Kinerja Guru
Perencanaan Pengembangan Kompetensi dianjurkan memiliki rentang poin minimum antara 32 (tiga puluh dua) dan 128 (seratus dua puluh delapan dalam satu semester (Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023). Poin tersebut diperoleh dengan memilih Rencana Hasil Kerja' yang efektif dan berdampak bagi diri sendiri, komunitas pendidikan, maupun Satuan Pendidikan. Panduan berikut dapat membantu Anda menghitung poin pada tahap pengembangan kompetensi.
1. Poin dihitung dengan memilih
‘Rencana Hasil Kerja’ sesuai dengan minat dan pengembangan diri
Anda.
- Setiap Rencana Hasil Kerja memiliki poin yang berbeda-beda.
No |
Rencana Hasil Kerja |
Catatan |
Bukti Dukung |
Poin (statis) |
1 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta
pelatihan mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau
pengawas sekolah |
1 pelatihan beserta Aksi Nyata setara 8 poin. |
Sertifikat Topik |
8 |
2 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan
observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak
lanjut) bersama rekan sejawat |
1 observasi sebagai pelaku dan pengamat secara
bergantian setara 8 poin. |
Laporan |
8 |
3 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penggerak
komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik |
3 kegiatan setara 36 poin. |
Sertifikat |
36 |
4 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Narasumber
berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum
Merdeka dan/atau Perencanaan Berbasis Data |
1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 8 poin. |
Sertifikat |
8 |
5 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta
berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar |
1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 4 poin. |
Sertifikat |
4 |
6 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta
program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang
kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan, seperti Pendidikan Guru
Penggerak atau pelatihan manajerial Kepala Sekolah |
1 kegiatan berdurasi 3-6 bulan setara 128 poin. |
Sertifikat |
128 |
7 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta
kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang
pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi |
1 kegiatan berdurasi 2-3 hari setara 8 poin. |
Sertifikat |
8 |
8 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta
praktik magang pada dunia kerja dan/atau bidang lain yang relevan |
1 kegiatan berdurasi 2-4 minggu setara 24 poin. |
Sertifikat |
24 |
9 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan
kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi banding
lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan |
1 kegiatan setara 4 poin. |
Sertifikat |
4 |
10 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peraih
pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerjanya dalam berbagai
wadah atau ajang |
1 penghargaan setara 12 poin. |
Piagam |
12 |
11 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah
aksi nyata sejawat yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain |
10 Aksi Nyata setara 6 poin. |
Laporan |
6 |
12 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah
cerita praktik yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain |
10 Cerita Praktik setara 6 poin. |
Laporan |
6 |
13 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah
perangkat ajar yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain |
10 Perangkat Ajar setara 6 poin. |
Laporan |
6 |
14 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun
cerita praktik yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain |
1 Cerita Praktik yang terbit di PMM setara 12 poin. |
Cerita Praktik yang terbit di PMM |
12 |
15 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun
perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain |
1 Perangkat Ajar yang terbit di PMM setara 24 poin. |
Perangkat Ajar yang terbit di PMM |
24 |
16 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun
kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala
Sekolah lain |
1 Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM setara 6
poin. |
Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM |
6 |
17 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Coach,
mentor, fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan
kompetensi kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah |
1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 12 poin. |
Sertifikat |
12 |
18 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta
coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah,
dan/atau pengawas sekolah |
1 kegiatan setara 4 poin. |
Sertifikat |
4 |
2. Point dihitung
dengan memilih ‘Target Kuantitas’ dari ‘Rencana Hasil
Kerja’ yang sudah dipilih sebelumnya.
ü
Target kuantitas meliputi sesi kegiatan yang akan
dilakukan oleh Guru melalui rencana hasil kerja.
ü
Memilih lebih banyak sesi kegiatan akan
menggandakan jumlah poin yang dihitung.
ü Misalnya : Anda memilih Rencana Hasil Kerja yang memiliki 8 point, lalu Anda memilih 2 kegiatan untuk Rencana Hasil kerja tersebut, maka point yang Anda akan peroleh adalah 8 kali 2 = 16 poin
Post a Comment