Persayaratan PPDB di Kota Denpasar

PPDB Kota denpasar


Hay... sobat aksara berjumpa lagi di blog membaca aksara pada kesempatan ini admin akan berbagi informasi terkait PPDB Kota Denpansar Tahun pelajaran 2021/2022 berikut admin informasikan persayaratn pendaftaran siswa TK/SD/SMP Negeri di Kota Denpasar.

PERSYARATAN UMUM

TAMAN KANAK-KANAK NEGERI

  1. Berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A;
  2. Berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B;
  3. Memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2021;
  4. Status Calon Peserta Didik Baru dalam Kartu Keluarga adalah sebagai Anak, Famili Lain, dan Cucu; dan
  5. Untuk Calon Peserta Didik Baru Yatim/Piatu/Yatim Piatu yang dititip pada Kartu Keluarga lain wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua.


SEKOLAH DASAR NEGERI

  1. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1Juli 2022;
  2. Memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2021;
  3. Status Calon Peserta Didik Baru dalam Kartu Keluarga adalah sebagai Anak, Famili Lain, dan Cucu;
  4. Untuk Calon Peserta Didik Baru Yatim/Piatu/Yatim Piatu yang dititip pada Kartu Keluarga lain wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua;
  5. Membuat Surat Pernyataan hanya mendaftar di satu Sekolah Dasar; dan
  6. Membuat Surat Pernyataan keabsahan dokumen Calon Peserta Didik Baru.


SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI

  1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 sesuai data Kartu Keluarga;
  2. Membuat Surat Pernyataan keabsahan dokumen Calon Peserta Didik Baru; dan
  3. Untuk Calon Peserta Didik Baru Yatim/Piatu/Yatim Piatu yang dititip pada Kartu Keluarga lain wajib melampirkan Akta Kematian Orang


PERSYARATAN KHUSUS TAMAN KANAK-KANAK NEGERI


  1. Memiliki Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar;
  2. Memenuhi persyaratan administrasi lainnya yang ditetapkan oleh Sekolah yang dituju;
  3. Persyaratan administrasi lainnya dimaksud huruf b diatur lebih lanjut oleh Sekolah yang dituju; dan
  4. Khusus Calon Peserta Didik Baru dari Tenaga Pendidik/Tenaga Kependidikan wajib melampirkan Surat Keputusan (SK) mengajar dan/atau bekerja dari Kepala Sekolah tempat orang tua mengajar dan/atau bekerja.


PERSYARATAN KHUSUS SEKOLAH DASAR NEGERI

  1. Sekolah wajib menerima Peserta Didik baru yang berusia 7 tahun;
  2. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun sebagaimana dimaksud persyaratan umum yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun 2022 yang diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;
  3. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan;
  4. Anak dari keluarga kurang mampu dan anak-anak sasaran layanan inklusi wajib diterima;
  5. Kriteria anak dari keluarga kurang mampu dimaksud huruf d dibuktikan dengan kepemilikan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dan/atau Surat Perintah Layanan dari Dinas Sosial Kota Denpasar;
  6. Kriteria anak-anak sasaran layanan inklusi dimaksud huruf d dibuktikan dengan dokumen yang dikeluarkan oleh Pusat Layanan Autis (PLA) Kota Denpasar, dan 1 sekolah maksimal menerima 2 orang;
  7. Tidak dipersyaratkan telah mengikuti pendidikan Taman Kanak- Kanak/Roudhotul Athfal;
  8. Calon Peserta Didik Baru mendaftar sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan;
  9. Seleksi Calon Peserta Didik Baru kelas 1 Sekolah Dasar Negeri dilarang menggunakan tes membaca, menulis dan/atau berhitung; dan
  10. Khusus Calon Peserta Didik Baru dari Tenaga Pendidik/Tenaga Kependidikan wajib melampirkan Surat Keputusan (SK) mengajar dan/atau bekerja dari Kepala Sekolah tempat orang tua mengajar dan/atau bekerja.


PERSYARATAN KHUSUS SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI


  1. Memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2021;
  2. Status Calon Peserta Didik Baru dalam Kartu Keluarga adalah sebagai Anak, Famili Lain, dan Cucu;
  3. Memiliki Ijasah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah;
  4. Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar, sedangkan bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan Nilai Hasil Belajar 5 Semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6 Semester I untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu  Pengetahuan Alam yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan dikirim melalui email: ppdb@denpasarkota.go.id mulai tanggal 2-9 Juni 2022 terakhir pukul 15.00 WITA; dan
  5. Hanya boleh mendaftar pada 1 Sekolah Menengah Pertama Negeri dari 15 Sekolah Menengah Pertama Negeri yang ada di Kota Denpasar sesuai Zona yang ditetapkan.


 Zonasi Kategori Umum

PERSYARATAN KHUSUS SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI

  1. Memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2021;
  2. Status Calon Peserta Didik Baru dalam Kartu Keluarga adalah sebagai Anak, Famili Lain, dan Cucu;
  3. Memiliki Ijasah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah; 
  4. Hanya boleh mendaftar pada 1 Sekolah Menengah Pertama Negeri dari 15 Sekolah Menengah  Negeri yang ada di Kota Denpasar sesuai Zona yang ditetapkan.
  5. Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar, sedangkan bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan Nilai Hasil Belajar 5 Semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6 Semester I untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan dikirim melalui email: ppdb@denpasarkota.go.id mulai tanggal 2-9 Juni 2022 terakhir pukul 15.00 WITA; dan 
  6. Memiliki Surat Keterangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Perusahaan tempat bekerja dan dilegalisir oleh Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kabupaten/Kota setempat, sedangkan untuk pekerja Koperasi dan UMKM di Kota Denpasar dilegalisir oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil & Menengah Kota Denpasar.


Zonasi Kategori Dampak Covid-19

PERSYARATAN KHUSUS SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI

  1. Memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2021;
  2. Status Calon Peserta Didik Baru dalam Kartu Keluarga adalah sebagai Anak, Famili Lain, dan Cucu;
  3. Memiliki Ijasah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah;
  4. Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan olehSekolah di Kota Denpasar, sedangkan bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan Nilai Hasil Belajar 5 Semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6 Semester I untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan dikirim melalui email: ppdb@denpasarkota.go.id mulai tanggal 2-9 Juni 2022 terakhir pukul 15.00 WITA; dan
  5. Hanya boleh mendaftar pada 1 Sekolah Menengah Pertama Negeri dari 15 Sekolah Menengah Pertama Negeri yang ada di Kota Denpasar.


 Zonasi Kategori Bina Lingkungan

PERSYARATAN KHUSUS SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI


  1. Memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1Juni 2021;
  2. Memiliki Ijasah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah;
  3. Terdaftar pada basis data Dinas Sosial Kota Denpasar sebagai keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dan/atau Surat Perintah Layanan dari Dinas Sosial Kota Denpasar;
  4. Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar, sedangkan bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan Nilai Hasil Belajar 5 Semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6 Semester I untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan dikirim melalui email: ppdb@denpasarkota.go.id mulai tanggal 2-9 Juni 2022 terakhir pukul 15.00 WITA;
  5. Hanya boleh mendaftar pada 1 Sekolah Menengah Pertama Negeri dari 15 Sekolah Menengah Pertama Negeri yang ada di Kota Denpasar sesuai Zona yang ditetapkan ; dan
  6. Membuat Surat Pernyataan bersedia dipindah ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung


Afirmasi

PERSYARATAN KHUSUS SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI


  1. Lulusan Sekolah Dasar Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar; atau lulusan Sekolah Dasar Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga luar Kota Denpasar; atau lulusan Sekolah Dasar luar Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar;
  2. Kartu Keluarga dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota setempat yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2021;
  3. Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah;
  4. Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar, sedangkan bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan Nilai Hasil Belajar 5 Semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6 Semester I untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan dikirim melalui email: ppdb@denpasarkota.go.id mulai tanggal 2-9 Juni 2022 terakhir pukul 15.00 WITA; dan
  5. Memiliki sertifikat prestasi juara seni tingkat Sekolah / Kecamatan /Kabupaten / Kota / Provinsi / Regional / Nasional / Internasional,yang diterbitkan paling singkat bulan Juni 2022 dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB oleh instansi pemerintah/lembaga resmi.

Prestasi Akademik

PERSYARATAN KHUSUS SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI


  1. Lulusan Sekolah Dasar Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar; atau lulusan Sekolah Dasar Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga luar Kota Denpasar; atau lulusan Sekolah Dasar luar Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar;
  2. Kartu Keluarga dikeluarkan oleh Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota setempat yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2021;
  3. Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah;
  4. Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar, sedangkan bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan Nilai Hasil Belajar 5 Semesterterakhir kelas 4, 5 dan kelas 6 Semester I untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan dikirim melalui email: ppdb@denpasarkota.go.id mulaitanggal 2-9 Juni 2022 terakhir pukul 15.00 WITA; dan
  5. Memiliki sertifikat prestasi juara seni tingkat Kabupaten / Kota /Provinsi / Regional / Nasional / Internasional, yang diterbitkan paling singkat bulan Juni 2022 dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB oleh instansi pemerintah/lembaga resmi.


Prestasi Non Akademik Olahraga dan Seni

PERSYARATAN KHUSUS SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI


  1. Lulusan Sekolah Dasar Kota Denpasar dan memiliki KartuKeluarga Kota Denpasar; atau lulusan Sekolah Dasar KotaDenpasar dan memiliki Kartu Keluarga luar Kota Denpasar;atau lulusan Sekolah Dasar luar Kota Denpasar danmemiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar;
  2. Kartu Keluarga dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten/ Kota setempat yangditerbitkan paling singkat 1 Juni 2020;
  3. Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasaratau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah;
  4. Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan olehSekolah di Kota Denpasar, sedangkan bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan Nilai Hasil Belajar 5 Semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6 Semester I untuk Mata PelajaranBahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan dikirim melalui email: ppdb@denpasarkota.go.id mulai tanggal 2-9 Juni 2022 terakhir pukul 15.00 WITA; dan
  5. Memiliki sertifikat atau piagam lomba Utsawa Dharma Gita/Bahasa Bali tingkat Kota Denpasar/Provinsi Bali/Nasional yang diterbitkan paling singkat bulan Juni 2021 dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB oleh instansi pemerintah / lembaga resmi.


Prestasi Non Akademik Utsawa Dharma Gita/Lomba Bulan Bahasa Bali

PERSYARATAN KHUSUS SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI

  1. Lulusan Sekolah Dasar di Kota Denpasar dan memilikiKartu Keluarga Kota Denpasar; atau lulusan SekolahDasar Kota Denpasar dan memiliki Kartu Keluarga luarKota Denpasar;
  2. Memiliki Ijasah atau Surat Keterangan Lulus SekolahDasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolahdi Kota Denpasar;
  3. Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yangdikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar;
  4. Kartu Keluarga dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat yang diterbitkanpaling singkat 1 Juni 2021;
  5. Memiliki piagam penghargaan Pesta Kesenian Bali yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Denpasar dan dilegalisir oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar atau memilikiSurat Keterangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Denpasar dengan jangka waktu penerbitan tahun 2020, 2021dan 2022; dan
  6. Membuat Surat Pernyataan bersedia dipindah ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung.


Prestasi Non Akadenik Pesta Kesenian Bali (PKB)

PERSYARATAN KHUSUS SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI

  1. Memiliki Ijasah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah;
  2. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dibuktikan dengan Surat Penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara terhitung sejakbulan Juni 2021 sampai dengan pelaksanaan PPDB dan/atau Surat Keterangan dari Pimpinan tempat bekerja;
  3. Calon Peserta Didik Baru Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali memiliki Kartu Keluarga atau sudah terdaftar sebagai Penduduk Non Permanen di Kota Denpasar;
  4. Perpindahan Peserta Didik dari sekolah di luar negeri dilampiri hasil penilaian kesetaraan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia;
  5. Peserta Didik yang pindah karena kasus khusus, misalnya pindah dari daerah konflik, dan atau kawasan rawan bencana wajib diterima, selama daya tampung memungkinkan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah;
  6. Khusus Calon Peserta Didik Baru dari Tenaga Pendidik/Tenaga Kependidikan wajib melampirkan Surat Keputusan (SK) mengajar dan/atau bekerja dari Kepala Sekolah tempat orang tua mengajar dan/atau bekerja; dan
  7. Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar, sedangkan bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan Nilai Hasil Belajar 5 Semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6 Semester I untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan dikirim melalui email: ppdb@denpasarkota.go.id mulai tanggal 2-9 Juni 2022 terakhir pukul 15.00 WITA.


PENGERTIAN PRESTASI

  1. Prestasi yang diperoleh secara linier dalam beberapa tingkatan mulai tingkat Kecamtan, Kabupaten/Kota, Provinsi, Regional, Nasional sampai Internasional. Prestasi Linier adalah prestasi yang diperoleh dalam cabang kejuaraan yang sama;
  2. Untuk Prestasi Akademik siswa Bintang Kelas berdasarkan dari Piagam Bintang Kelas dari kelas 4, 5 dan 6;
  3. Jika memperoleh sertifikat prestasi juara tingkat Provinsi, maka satu level di bawahnya adalah sertifikat prestasi juara tingkat Kabupaten/Kota;
  4. Jika memperoleh sertifikat prestasi juara tingkat Kabupaten/Kota, maka satu level di bawahnya adalah sertifikat prestasi juara tingkat Kecamatan;
  5. Apabila sertifikat prestasi yang diunggah dalam tingkatan yang sama, maka nilai pembobotan sertifikat diambil satu nilai yang tertinggi; dan
  6. Untuk penjelasan prestasi yang dapat mendaftar dimulai bulan Juni 2019 sampai bulan Juni 2022.






Post a Comment

Previous Post Next Post