2 Syarat utama dan cara mendaftar PPG 2022
Hay Sobat aksara semua berjumpa lagi pada blog membaca aksara, Dalam kesempatan kali ini, admin akan berbagi informasi terkait dengan Syarat dan Cara Mendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2022 Melalui Web SIM PKB Kemdikbud. Tahun 2021 banyak para Guru fokus pada pendafataran PPPK Guru, tetapi mungkin ada yang terlupa bahwa akan ada Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022 sesuai dengan informasi terkahir yaitu adanya pemutakhiran data calon peserta pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan tahun 2022. untuk itu silahkan simak Syarat dan Cara Mendaftar PPG Tahun 2022 Melalui Web SIM PKB.
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang
- belum mengikuti program sertifikasi guru.
- Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
- Teknologi.
- Memiliki NUPTK.
- Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
- Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang
- akan diikuti.
- Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
- Berkelakuan baik.
- Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi
- mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari
- Ditjen Dikti.
- Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas
- Pendidikan Prov/Kab/Kota).
- Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir)
- atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non
- PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh; 1) Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS; 3) Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan; 4) Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan; 4) Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
- Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
- Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000
Baca Juga :
Mengatasi Gagal Save Riwayat Pendidikan PTK
Syarat dan cara mendaftar PPG 2022
Cara Mendapatkan Akun SIM PKB, No UKG dan NUPTK
Cara Mendaftar PPG
Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapatdibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKBmasing-masing.
Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta denganmenggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan)ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapatdibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan programstudi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasiyang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilihdengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebutdinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier denganprogram studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b. “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPGyang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanyaperbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier denganprogram studi PPG yang ada.
c. “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidaklinier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Gurudengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG GuruKelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki programstudinya menjadi Bahasa Inggris.
Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi
administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022
Demikian infromasi yang dapat kami sampaikan terkait tata cara pendaftaran da syarat PPGJ Semoga bermanfaat.
Post a Comment